Lahan hibah itu, papar Hengki, diklaim masih milik Madih, lalu menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya. Berikutnya penyidik yang memeriksa laporan itu pun sudah menemukan hasilnya.
Keluarga Bripka Madih, lanjut Hengki, menyetujui perihal lahan 1.600 meter persegi yang dihibahkan yang disebut sebagai penjualan tanah.
"Terkait LP pada tahun 2011, Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi," tegasnya.
"Yang kedua, Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali,” tambahnya.
“Padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu," pungkas Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***