Bripka Madih Tandatangani Hibah Tanah Namun Tak Diakui, Kok Bisa? Berikut Keterangan Polisi

- 6 Februari 2023, 22:51 WIB
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

Lahan hibah itu, papar Hengki, diklaim masih milik Madih, lalu menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya. Berikutnya penyidik yang memeriksa laporan itu pun sudah menemukan hasilnya.

Baca Juga: Pembacok Remaja Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Keluarga Bripka Madih, lanjut Hengki, menyetujui perihal lahan 1.600 meter persegi yang dihibahkan yang disebut sebagai penjualan tanah.

"Terkait LP pada tahun 2011, Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi," tegasnya.

"Yang kedua, Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali,” tambahnya.

Baca Juga: Februari Saatnya Bejo! 6 Weton Ini Bakal Sukses Besar, Rezekinya Makin Lebat, Cuan Melekat Sepanjang 2023

“Padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu," pungkas Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah