JURNAL SOREANG - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyerobotan lahan tanah.
Terkait kasus ini, kepolisian merespon cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang viral di media sosial (medsos).
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan lahan tanah yang dijual oleh orangtua Madih sebanyak 10 lahan.
Baca Juga: Pokoke Bejo! 8 Weton Ini Diprediksi Tetap Jaya Ditengah Gempuran Resesi 2023, Kamu Masuk Daftar?
Satu lahan, kata ia, yang dihibahkan kepada orang lain atas nama Almarhum Boneng. Dimana, proses penjualan terjadi terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992.
"Dari data kami temukan 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92," ungkap Hengki dalam keterangannya, Minggu 5 Februari 2023.
"Selanjutnya juga kami perlu jelaskan disini, ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” urainya menjelaskan.
“Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di BAP Bripka Madih juga mengakui," ujarnya.
Menurut Hengki, lahan yang dihibahkan tersebut seluas 1.600 meter persegi. Tetapi, pada tahun 2011, Madih menyangkal.