JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih terus bergulir.
Dalam kasus ini, Bripka Madih mengaku diperas uang sebesar ratusan juta rupiah oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya lantas turun tangan menangani kasus viral yang terjadi ini.
Bripka Madih diduga melanggar disiplin dan kode etik terkait profesinya sebagai anggota Polri dan viralnya kasus. Selain itu, Madih juga turut dilaporkan oleh seseorang.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang, dan dari video viral yang sudah ada,” ungkap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023.
“Pertama-tama, beliau memberikan sikap yang tidak mencerminkan anggota Polri, di lokasi yang juga di situ lokasi publik,” tambahnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Terkait Kasus Apa?
Selain itu, kata ia, Madih juga dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait dugaan pendudukan lahan.
Madih, lanjut Bhirawa, disebut memasang sebuah plang dan membawa beberapa orang di lokasi yang menimbulkan keresahan dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat.