JURNAL SOREANG - Tersangka TK (23) pembacok seorang remaja berinisial F (15) hingga tewas berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Bandung.
Tersangka pembacokan yang juga merupakan anggota geng motor diringkus petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Dikarenakan melawan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan, tersangka dihadiahi timah panas dikedua betisnya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka TK ditindak tegas secara terukur dikarenakan melawan dan membahayakan petugas saat melakukan penangkapan.
"Saat melawan, tersangka ini melawan dan membahayakan, petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023.
Dijelaskan Kusworo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TK dijerat pasal berlapis.
"Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," paparnya.
Kusworo menyebut, tersangka ini ditangkap unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung tidak kurang dari 1x24 jam di sebuah rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk.