Pembacok Remaja Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Februari 2023, 22:31 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dan Kapolsek Solokan Jeruk AKP Suyatno menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dan Kapolsek Solokan Jeruk AKP Suyatno menunjukkan barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Tersangka TK (23) pembacok seorang remaja berinisial F (15) hingga tewas berhasil diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Bandung.

Tersangka pembacokan yang juga merupakan anggota geng motor diringkus petugas kepolisian di sebuah rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

Dikarenakan melawan dan membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan, tersangka dihadiahi timah panas dikedua betisnya.

Baca Juga: Februari Saatnya Bejo! 6 Weton Ini Bakal Sukses Besar, Rezekinya Makin Lebat, Cuan Melekat Sepanjang 2023

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka TK ditindak tegas secara terukur dikarenakan melawan dan membahayakan petugas saat melakukan penangkapan.

"Saat melawan, tersangka ini melawan dan membahayakan, petugas dengan sigap melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 6 Februari 2023.

Dijelaskan Kusworo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TK dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Kapolresta Bandung : Tembak di Tempat Bagi yang Ancam Keselamatan Warga Kabupaten Bandung, Ini Kata Nitizen

"Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara dan Pasal 80 ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," paparnya.

Kusworo menyebut, tersangka ini ditangkap unit Resmob Satreskrim Polresta Bandung tidak kurang dari 1x24 jam di sebuah rumah kosong di wilayah Solokan Jeruk.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x