Bripka Madih Tandatangani Hibah Tanah Namun Tak Diakui, Kok Bisa? Berikut Keterangan Polisi

- 6 Februari 2023, 22:51 WIB
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diperas oleh oknum Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyerobotan lahan tanah.

Terkait kasus ini, kepolisian merespon cepat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus yang viral di media sosial (medsos).

Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan lahan tanah yang dijual oleh orangtua Madih sebanyak 10 lahan.

Baca Juga: Pokoke Bejo! 8 Weton Ini Diprediksi Tetap Jaya Ditengah Gempuran Resesi 2023, Kamu Masuk Daftar?

Satu lahan, kata ia, yang dihibahkan kepada orang lain atas nama Almarhum Boneng. Dimana, proses penjualan terjadi terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992.

"Dari data kami temukan 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92," ungkap Hengki dalam keterangannya, Minggu 5 Februari 2023.

"Selanjutnya juga kami perlu jelaskan disini, ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” urainya menjelaskan.

Baca Juga: Rezeki 4 Weton Ini Makin Mengalir Deras di Bulan Februari 2023, Bersiap Beli Rumah Mewah dan Mobil Baru Ya!

“Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di BAP Bripka Madih juga mengakui," ujarnya.

Menurut Hengki, lahan yang dihibahkan tersebut seluas 1.600 meter persegi. Tetapi, pada tahun 2011, Madih menyangkal.

Lahan hibah itu, papar Hengki, diklaim masih milik Madih, lalu menuding ada pihak yang mengambil lahan miliknya. Berikutnya penyidik yang memeriksa laporan itu pun sudah menemukan hasilnya.

Baca Juga: Pembacok Remaja Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Keluarga Bripka Madih, lanjut Hengki, menyetujui perihal lahan 1.600 meter persegi yang dihibahkan yang disebut sebagai penjualan tanah.

"Terkait LP pada tahun 2011, Pak Madih menyampaikan bahwa yang dituntut adalah tanah seluas 3.600 meter persegi. Padahal LP pada tahun 2011 itu yang dipermasalahkan hanya 1.600 meter persegi," tegasnya.

"Yang kedua, Pak Madih menganggap dari 3.600 meter ini tidak pernah dijual sama sekali. Hasil tadi musyawarah tadi, dari 3.600 meter tidak pernah dijual sama sekali,” tambahnya.

Baca Juga: Februari Saatnya Bejo! 6 Weton Ini Bakal Sukses Besar, Rezekinya Makin Lebat, Cuan Melekat Sepanjang 2023

“Padahal dalam laporan 2011 itu, saksi yang notabene berasal dari keluarga Bripka Madih itu sudah mengakui ada penjualan-penjualan itu," pungkas Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah