Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Akan Terjadi pada 2023, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 5 November 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen.
Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen. /Antara/Aprillio Akbar/

 

JURNAL SOREANG – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok.

Dilaporkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok di Indonesia akan terjadi pada 2023 mendatang.

Selanjutnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok akan terjadi hingga 10 persen.

Baca Juga: Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kaus Binary Option Binomo, Benarkah Melebihi Tuntutan JPU ?

Menteri Keuangan atau Menkeu RI pun menjelaskan bahwa bukan tanpa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok.

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 5 November 2022, Mnekeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada 3 aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok tersebut.

Selain itu, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok tersebut, lanjutnya akan disesuaikan dengan golongannya masing-masing.

Baca Juga: Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini, Cinta Sejati Dibangun dari Waktu ke Waktu

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x