JURNAL SOREANG – Masyarakat kembali dihebohkan dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok.
Dilaporkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok di Indonesia akan terjadi pada 2023 mendatang.
Selanjutnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok akan terjadi hingga 10 persen.
Baca Juga: Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kaus Binary Option Binomo, Benarkah Melebihi Tuntutan JPU ?
Menteri Keuangan atau Menkeu RI pun menjelaskan bahwa bukan tanpa alasan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok.
Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada Sabtu, 5 November 2022, Mnekeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa ada 3 aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok tersebut.
Selain itu, kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk rokok tersebut, lanjutnya akan disesuaikan dengan golongannya masing-masing.
Baca Juga: Prediksi Cinta Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini, Cinta Sejati Dibangun dari Waktu ke Waktu