10 Negara dengan Pajak dan Cukai Rokok Tertinggi di Dunia, Ada yang Menjual Hingga Rp488 Ribu Sebungkus!

- 5 Januari 2022, 20:51 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /ARAHKATA/Pixabay

JURNAL SOREANG - Pemerintah Australia telah mengumumkan akan menaikkan pajak tembakau sebesar 12,5% setiap tahun dari 2017-2020.

Pada tahun 2020, rata-rata sebungkus rokok kemungkinan berharga US$34 atau setara Rp488 ribu.

Australia sudah memiliki reputasi sebagai salah satu tempat paling mahal untuk ditinggali.

Tahun lalu negara itu dinobatkan sebagai negara termahal di dunia oleh laporan Deutsche Bank.

Baca Juga: 10 Sekolah Tertua di Dunia ini Sekarang Masih Membuka Penerimaan Siswa Baru, Ada yang Usianya 2.000 Tahun!

Diktuip Jurnal Soreang dari weforum.org, namun perbendaharaan Australia memandang kenaikan itu sebagai ukuran kesehatan.

Ini juga akan membawa negara itu sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang menyarankan tarif pajak 70% untuk harga rokok.

Pada tahun 2020, 69% dari biaya sebungkus rokok Australia akan dikenakan pajak, meningkatkan “$4,7 miliar atau setara Rp67,5 triliun selama empat tahun ke depan,” kata bendahara Scott Morrison.


Dimana pajak tertinggi?

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: weforum.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x