Waw! Awal Tahun 2022 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru

- 3 Januari 2022, 11:29 WIB
Waw! Awal Tahun 2022 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru.
Waw! Awal Tahun 2022 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru. /Yoga mulyana /Instagram @boleh_merokok

JURNAL SOREANG - Awal tahun 2022 para penikmat rokok harus membayar lebih dalam, karena harga eceran rokok sudah naik imbas kebijakan tembakau.

Naiknya harga rokok ini disebabkan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau.

Imbasnya harga rokok di pasaran langsung naik dengan rata-rata 12 persen.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata di Indonesia yang Mendunia Karena Keindahannya, Salah Satunya Adalah Kawah Ijen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kenaikan tarif cukai tembakau pada harga rokok pada 1 Januari 2022.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut adalah rincian harga rokok 2022.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800. 

Baca Juga: Memiliki hutan bakau terbesar di dunia, Simak 10 Fakta Lain Tentang Indonesia yang Mendunia

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x