Kenaikan Tarif Cukai Rokok 10 Persen Akan Terjadi pada 2023, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 5 November 2022, 08:18 WIB
Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen.
Ilustrasi. Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk rokok sebesar 10 persen. /Antara/Aprillio Akbar/

Lalu, benarkah kenaikan tarif cukai tidak hanya terjadi pada rokok tembakau?

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai isi artikel tersebut, KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x