JURNAL SOREANG - Polisi dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi yang berasal dari luar negeri dan siap diedarkan pada malam tahun baru 2022, Kamis 30 Desember 2021.
Pengungkapan ini dilakukan secara bersama antara Anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama Bea Cukai, dalam melaksanakan Join Investigation.
Perihal pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus narkoba tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca Juga: Eks Kapolsek Sepatan Terjerat Kasus Narkoba, Berikut Desakan Kompolnas
"Ya benar kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal belanda," ungkap Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 30 Desember 2021.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menambahkan, pihaknya dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Purnama Oktora yang bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda melalui control delivery.
"Kami bersama Bea Cukai bekerjasama melaksanakan join investigation dan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat," terangnya.
Baca Juga: Dikendalikan Warga Binaan Lapas, Kasus TPPU dari Peredaran Narkoba Dibongkar
Danang menjelaskan, kasus ini berawal informasi dari para tersangka, barang narkoba tersebut akan diedarkan untuk pasokan malam pergantian Tahun Baru 2022.