Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kaus Binary Option Binomo, Benarkah Melebihi Tuntutan JPU ?

- 5 November 2022, 08:09 WIB
Fakarich divonis 10 tahun penjara atas kasus binary option Binomo, benarkah tuntutan tersebut melebihi JPU?
Fakarich divonis 10 tahun penjara atas kasus binary option Binomo, benarkah tuntutan tersebut melebihi JPU? /PMJ News

 

JURNAL SOREANG – Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang disebut-sebut sebagai guru Indra Kenz dalam bermain binary option Binomo kembali menjadi perhatian publik.

Pasalnya, Fakarich sang guru Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara atas kasus binary option Binomo yang menjeratnya.

Sebelumnya, Fakarich sudah diperiksa oleh penyidik atas kasus binary option Binomo.

Baca Juga: 8 November 2022 Akan Terjadi Gerhana Bulan Total, Kemenag Ajak Umat Islam Gelar Shalat Khusuf

Kemudian ia pun ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya yang terlibat dalam ksus tersebut, termasuk Indra Kenz.

Dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 November 2022, berikut ini adalah putusan Majelis hakim terkait vonis yang diberikan kepad Fakarich atas kasus binary option Binomo.

Majelis hakim membeberkan vonis yang harus dihadapi oleh Fakarich.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Selesaikan dengan Percaya Diri

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x