JURNAL SOREANG - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar.
Sidang lanjutan dengan menghadirkan sejumlah saksi tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bernama Susi.
Baca Juga: Di Hari Penembakan Brigadir J, Romer Sempat Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo, Kenapa?
Susi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.
Namun, Susi malah membuat hakim pusing tujuh keliling.
Pasalnya, keterangan dan kesaksian yang diberikan Susi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Dengar Suara Tembakan di Rumah Dinas, Berapa Kali?
Selain itu, Susi juga memberikan jawaban yang berbelit-belit ketika ditanya oleh hakim.
"Tetapi terserah kamu, apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu," ucap hakim dalam keterangannya, Senin 31 Oktober 2022.