JURNAL SOREANG - Permintaan maaf disampaikan langsung oleh terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Hal tersebut disampaikan oleh Bharada E dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Diketahui, Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Manfaat Air Kelapa Hijau untuk Menghancurkan Batu Ginjal
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi permintaan maafnya tersebut.
"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Eliezer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan. Kami menghargai," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 19 Oktober 2022.
Terlebih lagi dalam kasus ini, Bharada E mendapatkan perlindungan sebagai justice collaborator dari LPSK.
Baca Juga: Link Live Streaming Brentford vs Chelsea di Premier League
Hal itu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.
Ketut mengatakan, pihaknya menantikan keberanian Bharada E untuk mengungkap kasus tersebut pada sidang pembuktian nanti.