JURNAL SOREANG - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E siap membela Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di mata hukum.
Pasalnya, Bharada E mengaku tidak percaya bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan Bharada E dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polri Larang Razia Apotek, Kenapa?
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah 12 orang.
Semua saksi dihadirkan langsung dalam persidangan terhadap Bharada E tersebut, termasuk orang tua dari mendiang Brigadir J.
Bharada E membenarkan semua keterangan yang telah disampaikan keluarga mendiang Brigadir J kepada Majelis Hakim PN Jaksel.
Baca Juga: Biaya Pasien Gagal Ginjal Akut Digratiskan? Simak Dulu Penjelasannya Berikut Ini
"Mohon izin, Yang Mulia. Untuk keterangan saksi, benar semua," tutur Bharada E dalam keterangannya, Selasa 25 Oktober 2022.
Bharada E menambahkan, ia akan bicara sejujur-jujurnya dan tidak mempercayai soal tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.