JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan keluarga dari korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai saksi.
Langkah tersebut menjadi agenda dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan alasan keluarga Brigadir J dijadikan sebagai saksi pertama dibandingkan saksi lainnya dalam sidang.
Baca Juga: Bakal Ikut Promosi Piala Dunia 2022, Jungkook BTS Terbang ke Qatar Hari Ini
Ia menjelaskan bahwa tata cara persidangan memang seperti demikian adanya.
"Tata cara persidangan seperti itu, keluarga korban yang harus didahulukan dibandingkan saksi lainnya," ucap Ketut dalam keterangannya, Minggu 23 Oktober 2022.
Namun, Ketut belum dapat memastikan apakah keluarga Yosua akan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau secara virtual.
Baca Juga: Turnamen Bola Voli AHY Cup Digelar di Cilengkrang Bandung, Begini Tanggapan Warga
"Saya belum mendapat konfirmasi kehadiran, apakah melalui langsung hadir ke persidangan atau melalui zoom," bebernya.
Pada sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi di sidang lanjutan Bharada E.