JURNAL SOREANG - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah selesai menjalani proses sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Bharada E Ngaku Tak Mampu Tolak Instruksi Ferdy Sambo: Saya Hanyalah Seorang Anggota
Persidangan Bharada E akan digelar kembali pada Selasa 25 Oktober 2022 mendatang.
Untuk persidangan selanjutnya, Majelis Hakim meminta untuk menghadirkan sejumlah saksi.
"Jadi untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.
12 orang saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan di antaranya kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
8 orang saksi lain yang diminta dihadirkan dalam persidangan nanti adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.