JURNAL SOREANG - Sidang perdana Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pertandingan tersebut, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dari keluarga korban Brigadir J.
Hakim menilai kehadiran keluarga Brigadir J diperlukan untuk persidangan terhadap Bharada E yang rencananya digelar pada Selasa 25 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Nota Keberatan atas Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
"Tolong dihadirkan ke persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dalam keterangannya, Selasa 18 Oktober 2022.
Jarak dan waktu tak luput menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim.
Mengingat keluarga Brigadir J berada di Jambi, maka Majelis Hakim memberikan pilihan kepada JPU dalam cara menghadirkan saksi.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket: 7 Film yang Tayang di Bioskop CGV Miko Mall Kamis 20 Oktober 2022
Pilihan yang diberikan memberikan keleluasaan bagi JPU untuk menghadirkan keluarga Brigadir J dalam persidangan Bharada E.
"Mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa. Sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom," jelasnya.