JURNAL SOREANG - Sidang lanjutan kasus kematian Brigadir J yang di dalangi oleh Ferdy Sambo akan berjalan hari Selasa 25 Oktober 2022.
Sebelumnya dakwaan jaksa adalah Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, dan ia pun ikut menembak Brigadir J saat sudah terkapar dan masih bernafas.
Hari Selasa 25 Oktober 2022 agendanya adalah menghadirkan saksi dari keluara Brigadir J .
Hakim meminta bagi keluarga yang sedang berada di sekitar Jakarta untuk dapat hadir langsung dipersidangan.
Namun bagi keluarga yang berada di Jambi, persidangan bisa melalui Zoom dan para saksi bisa datang ke pengadilan yang ada di Jambi.
Rencananya 12 orang saksi yang terdiri dari keluarga dan kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak akan diperiksa.
Kemudian untuk terdakwa yang melakukan eksespsi atau keberatan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dapat membacakan eksepsi yang paling lambat dibacakan pada Kamis 27 Oktober 2022.
"Saya tunggu bagi terdakwa yang mau mengajukan eksepsi, paling lambat dibacakan pada Kamis 27 Oktober 2022, tetapi kalau sudah lewat dari Kamis, saya tinggal mengingat saksi yang akan diperiksa sebanyak 60 orang, jadi kita harus efisien dalam menggunakan waktu" ujar Hakim.***