Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawati atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin (17/10/2022) lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawati,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).***