Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Melakukan Eksepsi dan Sebut Dakwaan Jaksa Cermat, Akankah Beratkan Ferdy Sambo?

- 19 Oktober 2022, 20:41 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Melakukan Eksepsi dan Sebut Dakwaan Jaksa Cermat, Akankah Beratkan Ferdy Sambo?
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Melakukan Eksepsi dan Sebut Dakwaan Jaksa Cermat, Akankah Beratkan Ferdy Sambo? /Polri TV

JURNAL SOREANG - Brigjen Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhdap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Brigjen Hendra Kurniawan di dakwa atas penghilangan barang bukti atas perintah Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan pengacara Brigjen Hendra Kurniawan mengatakan bahwa dakwaan Jaksa sudah cermat, namun Brigjen Hendra Kurniawan sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Apakah dengan tidak adanya eksepsi dari Brigjen Hendra Kurniawan akan semakin memberatkan Ferdy Sambo ? 

Baca Juga: Proses Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Polri Libatkan Pihak Lain, Siapa?

Sekaligus menjadi bukti bahwa memang Ferdy Sambo yang menjadi dalang utama pembunuhan Brigadir J ?

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

Brigjen Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x