Tegas! Kapolri Instruksikan Propam Tindak Tegas Anggota yang Melakukan Pelanggaran, Apalagi Terkait Narkoba

- 14 Oktober 2022, 20:21 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini dengan tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dugaan pelanggaran Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Disebutkan dalam instruksi Kapolri kepada pelaku diancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Dilansir PMJNEWS, "Tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadivpropam melaksanakan pemeriksaan etik, untuk kemudian bisa diproses dengan ancaman hukuman PTDH," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Prediksi Formasi Inti Timnas Portugal di Piala Dunia 2022 Qatar, Jangan Remehkan Meski Cuma Lolos dari PlayOff

Sigit menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara, yang telah dilakukan terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba oleh Teddy Minahasa.

Dinyatakan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut diduga telah melanggar dan sudah ditempatkan secara khusus.

"Untuk patsus (penempatan khusus) tentunya ada ruangan khusus disiapkan sambil menunggu proses pidananya; yang bersangkutan akan dipindahkan jadi tahanan Polda Metro Jaya, itu teknis," ujar Sigit lagi.

Baca Juga: Mahfud MD : Kejadian di Kanjuruhan Malang, Pengurus PSSI Harus Bertanggungjawab Berdasarkan Aturan dan Moral

Listyo Sigit mengatakan kasus tersebut juga melibatkan anggota polisi lain, yakni satu orang berpangkat bripka dan satu lagi berpangkat kompol yang menjabat sebagai Kapolsek.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, terdapat bandar narkoba yang telah ditangkap.

Dari penangkapan bandar narkoba itu, diketahui pula ada keterlibatan mantan kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan pangkat AKBP.

Baca Juga: Prediksi Formasi Inti Timnas Inggris di Piala Dunia 2022 Qatar, Saatnya Gareth Southgate Ganti Komposisi

Irjen Pol. Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Ia dipindah tugas untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta, yang dimutasi sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.

Mutasi Nico Afinta itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 yang diterbitkan Senin, 10 Oktober 2022.

Baca Juga: 32 CCTV di Kanjuruhan Diperiksa, Mahfud MD Sebutkan Penyebab Jatuhnya Korban Meninggal Karena Gas Air Mata

Dengan adanya kasus tersebut, pengalihan tugas Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur dibatalkan oleh Kapolri. Listyo Sigit.

Sigit mengatakan bahwa dirinya akan menerbitkan surat telegram (TR) pembatalan, Jumat malam, dan menunjuk pejabat baru sebagai kapolda Jawa Timur.

"Terkait posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kami buatkan TR untuk mengisi jabatan kapolda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kami ganti dengan pejabat yang baru," ujar Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x