JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang.
Diketahui, tragedi terkelam sepakbola Indonesia tersebut menelan ratusan korban jiwa.
Kapolri kemudian mengungkapkan peranan Dirut PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan itu.
Ia menyebut, Dirut PT LIB memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi," ungkap Kapolri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.
Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut, lanjut Kapolri, yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022.
Ditambahkannya, Dirut PT LIB malah menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," jelas Kapolri.***