Kapolri Ungkap Alasan Dirut PT LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Mau Tahu?

- 7 Oktober 2022, 18:15 WIB
Kepolisian menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang.
Kepolisian menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang.

Diketahui, tragedi terkelam sepakbola Indonesia tersebut menelan ratusan korban jiwa.

Kapolri kemudian mengungkapkan peranan Dirut PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan itu.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang Temui Titik Terang, Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Salah Satunya Direktur PT LIB

Ia menyebut, Dirut PT LIB memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki verifikasi layak fungsi. Namun, pada saat penunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi," ungkap Kapolri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 6 Oktober 2022.

Manipulasi yang dilakukan dalam kasus tersebut, lanjut Kapolri, yakni tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022.

Baca Juga: Usai Blunder di Mata Najwa Soal Tragedi Kanjuruhan, Dadang Indarto Diskak Bayu Skak tapi Bela Sosok Ini

Ditambahkannya, Dirut PT LIB malah menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan verifikasi menggunakan verifikasi pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," jelas Kapolri.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x