Tak hanya itu, jaksa penuntut juga menambahkan pidana berupa denda sebesar 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar 10 miliar bilamana tidak dibayarkan digandi dengan pidana kurungan selama 12 bulan," terangnya.
Di sisi lain pengaca para korban Binomo, mengaku cukup puas dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa.
Baca Juga: Terkait Kisruh Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, MUI Sampai Beri Komentar Ini
"Pertama saya sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum apa yang sudah dituntut walapun kita berharap ancaman hukuman adalah20 tahun penjara kami menginginkan maksimal, namunn dengan demikian kami percaya bahwa jaksa penuntut sudah mengkaji secara yuridis," ungkapnya sebagaiaman dilanisr dari unggahn story @finsensius_mendrofa.
Lebih lanjut kuasa hukum para korban juga menjelaskan bahwa denda yang dutuntutkan terdakwa akan dikembalikan pada korban lewat paguyuban yang telah dibentuk.
"Perkembangan kasus sdr. terdakwa Indra Kenz malam ini di PN Tangerang Tuntutan Jaksa memuasakan dengan 15 Tahun Penjara, dan denda 10 Miliar termasuk aset yang disita dikembalikan pada korban melalui paguyuban yang sdh dibentuk. Kita berharap hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa," tulisnya.
Dalam kasus ini pemilik nama lengkan Indra Kesuma didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik dna merugikan koban melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan dan perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).