JURNAL SOREANG - Kasus binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz kini menemui babak baru.
Kasus binary option Binomo Indra Kenz yang telah bergulir sejak Maret 2022 lalu, kini telah menuai titik terang.
Pasalnya jaksa telah menuntut ancaman hukuman untuk terdakwa binary option Binomo Indra kenz.
Tuntutan yang ditujukan untuk afiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut berupa hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Indra kenz diyakini oleh jaksa penuntut telah terbukti bersalah dalam tindak penyebaran berita bohong serta menyesatkan dan melaukan tinda pencucian uang (TPPU).
"menuntut, supaya majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini menyakatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakini betsalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian yang," ungka jaksa di Pengadailan Negeri Tangerang, sebagaimana dilansir JurnalSoreang.com dari PNJNews.com pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Lebih lanjut jaksa menutut hukuma selam 15 tahun penjara untuk terdakwa.
"Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," lanjutnya.