JURNAL SOREANG - Kasus binary options Binomo yang dilakukan Indra Kenz kini menuai babak baru.
Perkembangan kasus pencucian uang berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra kenz telah sampai di titik pengadilan.
Sebelumnya kasus binary option Binomo yang digemborkan Indra Kenz telah memakan ratusan korban dengan jumlah kerugain hingga ratusan juta Rupiah.
Baca Juga: Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M
Kasus yang menempuh proses hukum sejak Maret 2022, kini Indra Kenz alias Indra Kesuma sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sang afiliator binary option Binomo asal Medan tersebut diyakini oleh jaksa pengadilan negeri Tangerang terbukti melakukan pasal yang disangkakan.
Hal ini disampaikan oleh pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa lewat unggahan story Instagram pribadinya.
"Pada pasal yang telah disebutkan tadi yang pertama adalah terbukti pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45 A ayat 1 dan juga pasal 3 Undang-undang tindak pidana pencucian uang, dari 2 pasal ini telah dituntut oleh jaksa penuntut umum yaitu 15 tahun penjara dan denda 10 miliar," teranglnya lewat story Instagram pribadinya.
Pengacara korban Binomo tersebut mengaku cukup puas dan mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa walaupun ancaman hukuman kepada terdakwa tidak semaksimal yang diharapkan.