Persidangan Perdana Indra Kenz Afiliator Binary Option Binomo Secara Online Didakwa oleh Pasal Berlapis

- 12 Agustus 2022, 21:15 WIB
 Indra Kenz jalani persidangan pertama 12 Agutsus 2022
Indra Kenz jalani persidangan pertama 12 Agutsus 2022 /Tangkapan layar Instagram @indrakenz_info

JURNAL SOREANG - Indra Kenz Afiliator binary option binomo menjalani persidangan perdananya secara online.

Melalui binary option, Indra Kenz berhasil menipu banyak orang dan menjanjikan keuntungan yang besar.

Padahal karena binary option binomo tersebut ratusan orang mengalami kerugian hingga puluhan milyar.

Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022). Dalam persidangan jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Persik Kediri vs Borneo FC di Indosiar Jumat, 12 Agustus 2022, Simak Program Lengkapnya

Dia didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," jelas jaksa saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jakas, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapu member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV, Kamis, 11 Agustus 2022, Kampung Jakarta dan Misteri Sandekala

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x