Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

- 6 Oktober 2022, 14:37 WIB
Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M
Terkait Kasus Binary Option Binomo, Affiliator Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M /Tangkapan layar YouTube/INDRAKENZ - Daily Life

JURNAL SOREANG – Persidangan kasus affiliator binary option Indra Kenz masih terus berlangsung.

Seperti diketahui, Indra Kenz telah dilaporkan sebagai sosok affiliator binary option Binomo beberapa bulan lalu.

Kini, affiliator binary option Binomo Indra Kenz ini sudah menjalani persidangan atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Pergi ke Tanah Suci Usai Alami KDRT oleh Rizky Billar? Tiara Marleen: Mohon Doa, Dede Akan Umroh

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Indra Kenz dituntut hukuman selama lima belas tahun oleh jaksa.

Pasalnya, sosok yang dulu sering disebut Crazy Rich Medan ini diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong.

Juga diyakini bersalah karena menyesatkan dan melakukan pencucian uang yang dihasilkan dari binary option.

Baca Juga: Tayang Hari Ini! Berikut Adalah Sinopsis Film Horor Pamali, Diteror Hantu Karena Melanggar Adat Suatu Daerah

“Menunut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x