JURNAL SOREANG – Persidangan kasus affiliator binary option Indra Kenz masih terus berlangsung.
Seperti diketahui, Indra Kenz telah dilaporkan sebagai sosok affiliator binary option Binomo beberapa bulan lalu.
Kini, affiliator binary option Binomo Indra Kenz ini sudah menjalani persidangan atas tindakannya tersebut.
Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, Indra Kenz dituntut hukuman selama lima belas tahun oleh jaksa.
Pasalnya, sosok yang dulu sering disebut Crazy Rich Medan ini diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong.
Juga diyakini bersalah karena menyesatkan dan melakukan pencucian uang yang dihasilkan dari binary option.
“Menunut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang,” kata jaksa.