Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim :Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan untuk Bela Diri

- 4 Agustus 2022, 12:08 WIB
Polri : Bharada E ditetapkan tersangka, tembak mati Brigadir J bukan untuk bela diri
Polri : Bharada E ditetapkan tersangka, tembak mati Brigadir J bukan untuk bela diri /PMJ News

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," tegas Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (3/7/2022) malam.

Baca Juga: Awas! 9 Ciri-Ciri Pecandu Hubungan Intim dan Video Porno ini Patut Diwaspadai, ini Gejala dan Cara Mengobatiny

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Saat itu, polisi belum menetapkan yang Bharada E sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah