Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim :Bharada E Tembak Mati Brigadir J Bukan untuk Bela Diri

- 4 Agustus 2022, 12:08 WIB
Polri : Bharada E ditetapkan tersangka, tembak mati Brigadir J bukan untuk bela diri
Polri : Bharada E ditetapkan tersangka, tembak mati Brigadir J bukan untuk bela diri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Baca Juga: Jangan Asal, Ini Resep Jus Alpukat Lezat dan Sehat untuk Diet atau Menurunkan Berat Badan

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.

Baca Juga: TKI Ini Bongkar Gaji TKW Brunei Darussalam yang Kerja sebagai ART, Ada Potongan Biaya Agensi?

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, bukan untuk membela diri.

Hal itu dijelaskan Andi usai menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden adu tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, Jumat (8/7/2022).

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x