Netizen Protes! Tagar Blokir Kominfo Viral di Media Sosial, Kebijakan PSE Dinilai Berpotensi Ancam Privasi?

- 20 Juli 2022, 19:22 WIB
Ilustrasi. Viral tagar blokir Kominfo di media sosial, bentuk protes netizen terhadap kebijakan PSE yang dinilai berpotensi ancam privasi penggunanya.
Ilustrasi. Viral tagar blokir Kominfo di media sosial, bentuk protes netizen terhadap kebijakan PSE yang dinilai berpotensi ancam privasi penggunanya. /Pixabay/HeikoAl

 

JURNAL SOREANG – Kabar mengenai sejumlah platform digital termasuk WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) membuat netizen protes hingga viral di media sosial.

Sebelumnya, sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022 terkait kebijakan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.

Kabar yang disampaikan Kominfo terkait sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google terancam diblokir pada 20 Juli 2022 pada beberapa lalu mendapat protes dari netizen bahkan tangar blokir Kominfo viral di media sosial.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Harga Emas Antam 20 Juli 2022 Hari Ini: Naik Rp2000 Jadi Rp963 Ribu per Gram

Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk mengga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.

Hal itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Tak sedikit netizen yang merasa kecewa dengan kebijakan PSE Kominfo terkait sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google tersebut.

Ungkapan kekecewaan dan protes netizen pun viral di media sosial.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x