Dari sejumlah netizen yang memprotes Kominfo, mengungkapkan bahwa kebijakan PSE berpotensi melanggar hak asasi manusia tau privasi para pengguna platform digital tersebut.
“Huru-hara belakangan ini bukan hanya soal daftar atau blokir. Meski platform digital sudah pada daftar di Kominfo, kita juga tetap dirugikan karena artinya platform tersebut tunduk pada aturan-aturan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. #ProtesNetizen #BlokirKominfo,” tulis akun Twitter rem###, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Karena @kemkominfo semakin lama semakin meresahkan, sekarang saatnya gantian kita yang #BlokirKominfo,” tulis sek###.
“#BlokirKominfo bukan soal daftar, tapi jg setuju mengenai penyerahan data pengguna ke pemerintah.
Yg otomatis harus melanggar kebijakan privasi yg dibuat oleh platform2 itu sendiri,” tulis not###.
“#BlokirKominfo Katanya dukung industri 4.0, dukung era digital, dukung metaverse. Tapi ko malah nyusahin pengguna internet?
@kemkominfo,” tulis Rnd###.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel A. Pangerapan pun memberikan penjelasan mengenai kebijakan PSE.
“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata. Tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” katanya.