Sebagai informasi, konferensi pers tersebut digelar di Jakarta pada Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.
Sementara itu, lanjutnya, seluruh data pemantauan akan diserahkan kepada pihak Menteri.
Menteri Kominfo juga memiliki hak untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggaran PSE tersebut.
“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada Menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” katanya.
Baca Juga: Viral! Jembatan Rusak Parah Masih Dilewati Pengendara Sepeda Motor: Salah Langkah Langsung Beda Alam
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan dalam proses pendaftaran bagi setiap PSE yakni dnegan menyediakan kontak melalui link https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.
Link tersebut dapat membantu para pendaftar PSE jika menemukan kesulitan dan hal lainnya yang belum dipahami.
Samuel juga menegaskan bahwa pihaknya ingin membantu para pendaftar PSE.
“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission),” katanya.