JURNAL SOREANG – Informasi mengenai sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google disebut-sebut terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI).
Kabar yang sempat diumumkan oleh Kominfo tersebut membuat masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah pengguna sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google merasa khawatir lantaran terancam diblokir.
Sebelumnya, sejumlah platform digital termasuk media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Google dikabarkan terancam diblokir Kominfo pada 20 Juli 2022.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Harga Emas Antam 20 Juli 2022 Hari Ini: Naik Rp2000 Jadi Rp963 Ribu per Gram
Berdasarkan keterangan Kominfo, pihaknya mengatakan bahwa alasan pemblokiran platform digital termasuk media sosial tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sebagai informasi, PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik harus didaftarakan pemilik platform digital termasuk media sosial untuk mengga keamanan dan kenyamanan pemilik, penggunanya, bahkan negara.
Hal itu berkaitan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Sehingga Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas akhir 20 Juli 2022.