JURNAL SOREANG - Penyidik kepolisian bakal segera melimpahkan perkara Doni Salmanan, tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan kepada pihak Kejari Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan pada Selasa 5 Juli 2022. Tercatat setidaknya ada 141 bukti yang akan dilimpahkan.
"Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 4 Juli 2022.
Disampaikannya, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.
Adapun rincian barang bukti tersebut, kata ia, sebanyak 43 item yang disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan.
Baca Juga: Hampir Komplit! Setelah Daisuke Sato, Tinggal Dua Pemain Lagi Belum Gabung Persib Bandung
Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.
"Sementar, barang bukti yang disita dari Doni Salmanan sendiri ada berupa dua unit rumah di wilayah Bandung, mobil Lamborghini Huracan, dan BMW 840i warna abu-abu gelap," terangnya.