JURNAL SOREANG - Kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan masih terus bergulir hingga saat ini.
Sang affiliator binary option Quotex Doni Salmanan disebut-sebut akan segera menjalani proses persidangan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan ditindaklanjuti.
Terkait berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memberikan penjelasan.
Menurut Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol, penyidikan perkara atau kasus binary option Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selesai.
Hal itu disampaikan oleh Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022, ia juga mengungkapkan bahwa berkas perkara affiliator binary option Quotex Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap.
Sehingga, lanjutnya, Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka affiliator binary option Quotex Doni Salmanan beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 3 Juli 2022.