Polri Segera Limpahkan Perkara Doni Salmanan Tersangka Binary Option Quotex ke Kejari Bandung, Bakal Disidang?

- 4 Juli 2022, 20:30 WIB
Doni Salmanan Tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex saat mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri
Doni Salmanan Tersangka kasus investasi bodong binary option melalui platform Quotex saat mengenakan baju tahanan di Bareskrim Polri /PMJ News

Reinhard menambahkan, selain itu ada juga sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.

Baca Juga: Garam Bisa Jadi Pemicu Darah Tinggi, Berapa Banyak Garam yang Anda Butuhkan untuk Menjadi Sehat?

"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," imbuhnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.

Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Jangan Menyerah! Berikut Lirik Lagu Don't Give Up yang Dibawakan TWICE, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x