Reinhard menambahkan, selain itu ada juga sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa akun email Doni Salmanan beserta akun YouTube King Doni Salmanan.
Baca Juga: Garam Bisa Jadi Pemicu Darah Tinggi, Berapa Banyak Garam yang Anda Butuhkan untuk Menjadi Sehat?
"Tahap 2 akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung, pada hari Selasa 5 Juli 2022," imbuhnya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.
Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***