JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan berkas kasus perkara Doni Salmanan Affiliator Binary Option telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol mengatakan berkas perkara tersangka penipuan berkedok trading Binary Option Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap dan pihak Bareskrim Polri akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol Jumat 1 Juli 2022. Seperti dikutip dari Antara News.
Baca Juga: Gustian Magribh Suaranya Keren Banget! Cover Lagu 'Saat Kau Pergi' Feat Teguh Vagetos
Reinhard juga menambahkan pihak penyidik akan menyerahkan Doni Salmanan dan Barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 4 Juli 2021.
"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.
Reinhard juga menjelaskan, untuk sementara ini hanya Doni Salmanan yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus Binary Option Quotex, dan akan dilakukan perkembangan selanjutnya ketika persidangan.
"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," jelasnya.