Update Kasus Binary Option Doni Salmanan, Polisi akan Serahkan Pelimpahan Tahap II ke Kejari Kabupaten Bandung

- 3 Juli 2022, 18:11 WIB
Bareskrim Polri akan serahkan pelimpahan tahap II  affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Bareskrim Polri akan serahkan pelimpahan tahap II affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. /

Di antaranya yakni, Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihak korban pun masih menantikan keadilan dari kasus affiliator binary option Quotex Doni Salmanan tersebut.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x