Ia pun mengingatkan bahwa terdapat perbedaan antara Haji khusus dengan Haji Furoda
Haji khusus menggunakan kuota negara yang dibagi menjadi kuota Haji regular dan kuota Haji khusus.
Sedangkan Haji Furoda tidak menggunakan kuota negara, melainkan kuota yang diberikan secara langsung oleh pihak Kerajaan Arab Saudi dengan visa Mujamalah.
“Haji khusus dulu disebut Haji plus, resmi menggunakan kuota negara dan ada standar pelayanannya.
Baca Juga: Titik Terang Kasus Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz? JPU Segera Siapkan Surat Dakwaan
Pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan ibadah Haji khusus.
Kalau Haji Mujamalah (Haji Furoda) pemerintah tidak menetapkan standar pelayanannya, hanya diatur bahwa keberangkatan Haji Mujamalah wajib melalui PIHK sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dalamPasal 18,” kataNur Arifin.
“PIHK yang memberangkatkan Haji Mujamalah wajib melaporkan kepada Kementerian Agama karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri,” lanjutnya.
Selanjutnya, Nur Arifin juga mengaku bahwa dirinya beberapa kali menerima pesan melalui media sosial maupun WhatsApp tentang adanya penawaran Haji Mujamalah dengan berbagai jenis visa.