JURNAL SOREANG – Kementerian Agama atau Kemenag RI menyoroti Haji Furoda.
Kemenag pun mengingatkan kepada para calon jemaah Haji Furoda agar waspada dan berhati-hati dalam memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
PIHK yang harus dipilih oleh calon jemaah Haji Furoda harus terdaftar dan memiliki izin Kemenag.
Hal tersebut untuk menghindari potensi kejahatan atau penipuan terhadap para calon jemaah Haji Furoda.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin memberikan pesan khusus kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran Haji Furoda.
Termasuk Haji Furoda yang mengatasnamakan Haji khusus atau Haji plus.
“Masyarakat harus berhati-hati jangan sampai menjadi korban penipuan berkedok Haji khusus padahal sebetulnya bukan paket Haji khusus,” kata Nur Arifin.