JURNAL SOREANG – Korban kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz menemukan titik terang setelah Kejaksaan Agung atau Kejagung RI memberikan informasi terkait status berkas perkara sudah lengkap atau P.21.
Kelengkapan berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz dinilai sebagai babak baru kasus tersebut.
Baru-baru ini, Kejagung mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipua kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyiapkan surat dakwaan terhadap affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022 kemarin.
"Tim JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan TIm JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka IK ke Pengadilan Negeri Tangerang," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 25 Juni 2022.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Ridwan Kamil Berencana Kurban di Gaza Palestina atas Nama Eril dan Keluarga