"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.
Sebelumnya, pihak penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo.
Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Kabar kelengkapan berkas kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz yang diungkapkan oleh Pihak Kejagung Menjawab kecemasan para korban yang pada beberapa waktu lalu melakukan kasi.
Para korban kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz membentuk paguyuban dan mendesak Kejagung untuk turun tangan.
Korban meminta agar kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz segera naik ke pengadilan.***