Indra Kenz Segera Disidang? Kejagung Pastikan Berkas Perkara Affiliator Binary Option Binomo Sudah Lengkap

- 24 Juni 2022, 14:17 WIB
Kejagung pastikan berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz sudah lengkap akan tetapi terkait sidang belum ada konfirmasi.
Kejagung pastikan berkas perkara affiliator binary option Binomo Indra Kenz sudah lengkap akan tetapi terkait sidang belum ada konfirmasi. /Instagram/@indrakenz.

 

JURNAL SOREANG – Berkas perkara kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz kini dipastikan sudah lengkap.

Terkait kelengkapan berkas perkara kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Lengkapnya berkas perkara kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz pun dinilai sebagai tanda babak baru kasus tersebut.
"Berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil," katanya.

Baca Juga: Terkuak! Mafia Judi Bola Online Gaet Oknum Pemain hingga Manajer Sepak Bola

Menurut Ketut, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Dia menambahkan, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, kata Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga: Parah! Inilah 3 Skandal Judi Bola di Italia, Pelaku Dikenai Sanksi Pengurangan Poin hingga Larangan Bermain

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 24 Juni 2022.

Sebelumnya, pihak penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo.

Di antaranya yakni Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp1,64 miliar.

Baca Juga: Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

Kabar kelengkapan berkas kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz yang diungkapkan oleh Pihak Kejagung Menjawab kecemasan para korban yang pada beberapa waktu lalu melakukan kasi.

Para korban kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz membentuk paguyuban dan mendesak Kejagung untuk turun tangan.

Korban meminta agar kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz segera naik ke pengadilan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x