JURNAL SOREANG – Kasus hukum penipuan investasi bodong yang dilakukan affiliator binary option Indra Kenz masih berlanjut.
Sempat beredar kabar bahwa affiliator binary option Indra Kenz ini telah bebas dan asetnya dikembalikan.
Namun, affiliator binary option Indra Kenz pun menegaskan bahwa dirinya masih menjalani masa penahanan.
Melalui surat terbuka, affiliator binary option Indra Kenz ini mengungkapkan bahwa dirinya terhitung sudah jalani masa penahanan di rutan Bareskrim Polri selama 105 hari.
“Izinkan saya menyampaikan beberapa hal terkait isu simpang siur dan hoax yang beredar. Saya ditahan di Rutan Bareskirm pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari,” ujarnya dilansir Jurnal Soreang dari PMJ News, Kamis 9 Juni 2022.
Di samping itu, pihak penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada 144 korban dari sosok affiliator Binomo tersebut.
Total kerugian dari ratusan korban investasi bodong pria asal Medan ini mencapai Rp83 miliar lebih.