JURNAL SOREANG – Maraknya permainan judi online membuat masyarakat di Indonesia resah meskipun sanksinya sudah diatur pemerintah melalui UU ITE.
Pada saat ini, akses internet memudahkan siapapun untuk bermain judi online bahkan menawarkannya melalui promo atau iklan melalui media sosial.
Selain itu, kecanduan judi online menyebabkan dampak buruk bagi individu bahkan orang-orang di sekitarnya.
Tidak sedikit saat ini masyarakat yang terjerat pinjaman online hingga depresi dan memutuskan untuk melakukan bunuh diri lantaran kalah bermain judi online.
Di Indonesia, judi online adalah permainan yang ilegal bahkan pemerintah telah membuat aturan melalui Undang-Undang. Sebagai informasi, judi online diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 2.
Terkait judi online yang tengah marak saat ini sudah dijelaskan oleh Benny F Surbakti yang juga merupakan anggota kepolisian melalui kanal YouTubenya, Elang Maut.