“Perjudian online diatur di Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Namun, ia menjelaskan bahwa ada penyebab atau kendala yang membuat judi online kian menjamur di Indonesia meskipun aturannya sudah dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Robot Trading ATG Dipolisikan, 142 Korban Diiming-Imingi Investasi hingga Alami Kerugian Rp17 Miliar
Selanjutnya, ia pun membeberkan penyebab atau kendala judi online masih sulit diberantas di Indonesia.
salah satunya, menurut dia terkait penyebab atau kendala judi online masih sulit diberantas lantaran posisi operator yang berada di luar negeri.
“Lalu kenapa gak diproses judi di internet? menurut saya, itu pembuktiannya agak sulit karena barang kali operatornya ada di luar negeri, kalau operatornya di Indonesia saya yakin ditangkap itu,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Elang Maut Channel pada Kamis, 23 Juni 2022.
“Karena operatornya di luar negeri, sementara di luar negeri, di negaranya itu mungkin boleh judi itu,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi, sebagaian besar situs atau website judi online merupakan buatan luar negeri.