JURNAL SOREANG – Beredar isu bahwa affiliator binary option Binomo Indra Kenz dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Selain itu, isu yang beredar saat ini juga menyebutkan abhwa sejumlah aset dari hasil sitatan kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah dikembalikan.
Isu tersebut dinilai meresahkan publik terlebih para korban dalam kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.
Pasalnya, sang affiliator binary option Binomo Indra Kenz disebut-sebut telah merugikan sekira 182 korban dengan kerugian mencapai Rp72 miliar.
Hingga saat ini para korban yang tergabung dalam sebuah paguyuban masih menantikan kejelasan dan keadilan terkait kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko buka suara terkait isu dibebaskannya affiliator binary option Binomo Indra Kenz yang beredar saat ini.
Baca Juga: UEFA Nations League: Head to Head Belgia VS Polandia, Duel Kuda Hitam Piala Dunia 2022