JURNAL SOREANG - Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz Affiliator Binary Option dengan platform Binomo terus didalami oleh penyidik Bareskrim Polri.
Setelah sebelumnya berkas Indra Kenz Affiliator Binary Option sempat ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini Bareskrim Polri telah merampungkan dan mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan berkas perkara Indra Kenz akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi
"Berkas perkara tersangka Indra Kesuma hari ini akan dikirim kembali ke JPU setelah dilengkapi petunjuk P19 dari JPU," ujar Karta saat dikonfirmasi, Senin 6 Juni 2022. Seperti dikutip dari PMJ.
Sebagaimana diketahui, penyidik Polri telah menemukan data-data penting dari flashdisk milik Indra Kenz yang sudah disita.
Karta menjelaskan, melalui isi data dari flashdisk tersebut, Indra Kenz diketahui pernah mengelola perusahaan trading cryptocurrency bernama Botx Technologi Indonesia.
"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuat flashdisk di safe deposit milik tersangka Indra Kesuma yang isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan Coin Crypto milik Indra Kesuma," ujar Kanit 5 Subdit Direktorat II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, Senin 6 Juni 2022.