JURNAL SOREANG – Baru-baru ini beredar isu bahwa affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah dibebaskan dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, isu yang mencuat baru-baru ini juga menyebutkan bahwa aset sitaan milik affiliator binary option Binomo Indra Kenz telah dikembalikan.
Beredarnya isu terkait affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut sontak mengejutkan publik.
Baca Juga: UEFA Nations League: Head to Head Belgia VS Polandia, Duel Kuda Hitam Piala Dunia 2022
Pasalnya, hingga saat ini sejumlah orang yang merasa dirugikan atau korban masih menantikan keadilan dari kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut.
Sang affiliator binary option Binomo Indra Kenz disebu-sebut telah merugikan sekira 182 korban dengan kerugian mencapai Rp72 miliar.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko buka suara terkait isu dibebaskannya affiliator binary option Binomo Indra Kenz yang beredar saat ini.