Usut Kasus Binomo Indra Kenz Hingga Tuntas! Bareskrim Telusuri Aliran Dana Binary Option di Bar Vanessa Khong

- 24 Mei 2022, 19:48 WIB
Bar milik Vanessa Khong tengah ditelusuri atas aliran dana binary option Indra Kenz.
Bar milik Vanessa Khong tengah ditelusuri atas aliran dana binary option Indra Kenz. /Tangkapan layar Instagram @vanessakhongg

Dalam kasus binary option Binomo sendiri sampai saat ini pihak Bareskrim telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.

Mereka adalah Indra Kenz yang berperan sebagai afiliator binary option, Fakarich atau Fakar Suhartami yang merupakan afiliator sekaligus mentor investasi bodong tersebut.

Selanjutnya ada Brian Edgar Nababan merupakan manajer platform Binomo, serta Wiky Mandara Nurhalim berperan sebagai admin grup Telegram Indra Kesuma.

Baca Juga: Prediksi Peluang Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Menang di Piala Dunia 2022 Qatar, Bisa Juara?

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis berupa Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak RP1 miliar.

Serta Pasal KUHP dengan Pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai penerima aliran dana serta membantu menyamarkan hasil tindak pidana Indra Kenz.

Mereka adalah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.

Baca Juga: Duel GOAT Sebenarnya Leo Messi VS Ronaldo, Siapa Pemain Terbaik di Musim 2021-22? Simak Ulasannya

Tiga nama tersebut disangkakan dengan Pasal 5 atau 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x